Pacu Jawi, Tradisi Unik Balap Sapi Masyarakat Adat Minangkabau
Pacu Jawi. Hari Sabtu pagi itu saya terbang dari Jakarta menuju Padang untuk bertemu Chris, seorang teman lama dari Australia. Kami berdua memiliki kesamaan hobi fotografi khususnya dengan objek kehidupan tradisional masyarakat adat di Indonesia. Setiap kali ada kesempatan, kami memilih tinggal beberapa hari bersama lokal, karena ini menjadi sebuah pengalaman yang tidak terlupakan untuk merasakan bagaimana kehidupan mereka sehari-hari.
Kali ini kami berencana melihat perlombaan olahraga tradisional Pacu Jawi di Kabupaten Tanah Datar. Di Bandara Udara Internasional Minangkabau, saya dijemput oleh Chris yang ternyata sudah menyewa mobil yang akan membawa kami ke kecamatan Rambatan. Sayang, karena pekerjaan menanti di hari Senin, aku tidak bermalam di sana.
Seperti juga beberapa ritual tradisi terkenal dari daerah lain di Indonesia, Pacu Jawi juga sangat terkenal di kalangan pecinta fotografi dan banyak photographer yang memenangkan perlombaan photo dengan objek dari event ini. Kabarnya, pemerintah Indonesia juga telah mengakui olahraga tradisional masyarakat adat Tanah Datar sebagai satu dari Warisan Budaya Tak Benda Khas Indonesia dan menjadi daya tarik wisata baik itu bagi wisman dalam negeri maupun dari mancanegara.
Pacu Jawi, Tradisi Balapan Sapi Perayaan Pasca Panen
Seperti yang disampaikan oleh Ibu Mina Setra dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) di acara Online Gathering Eco Blogger Squad #IndonesiaBikinBangga: Masyarakat Adat yang Kaya Tradisi dan Budaya, bahwa kehidupan masyarakat adat itu sederhana dan mempunyai pola yang disesuaikan dengan kegiatan bertani sebagai mata pencaharian sekaligus sumber pangan keluarga. Ini menjadikan Indonesia yang memiliki banyak masyarakat adat memiliki keberagaman budaya pangan.
Seperti juga nenek moyang kita, manusia gua, masyarakat adat dulu hidup berpindah-pindah sebagai pemburu dan peramu. Sebagai pemburu, mereka akan terus bergerak mengikuti keberadaan binatang buruan dan ketersediaan tanaman pangan di alam. Kondisi ini berubah ketika mereka mengenal budidaya pertanian, termasuk domestikasi hewan.
Mereka kemudian mulai mengatur siklus hidup dengan menanam lebih banyak tanaman dan memelihara lebih banyak hewan daripada yang diperlukan untuk memberi makan mereka yang merawatnya. Mereka juga mulai hidup berkelompok dan kemudian membentuk yang sekarang dinamakan masyarakat adat.
Siklus hidup yang disesuaikan dengan kegiatan bertani memunculkan juga tradisi, diantaranya tradisi pasca panen, sebagai rasa terima kasih kepada alam . Beberapa yang terkenal diantaranya Seren Taun yang dilakukan di Jawa Barat, Methik di daerah Jawa, Naik Dango yang dilakukan oleh masyarakat adat Kanayatin, dan masih banyak lainnya.
Di Minangkabau, masyarakat adat di empat kecamatan Kabupaten Tanah Datar (Limo Kaum, Rambatan, Pariangan dan Sungai Tarab) mengadakan festival Pacu Jawi atau balapan sapi sebagai tradisi pasca panen. Tradisi serupa dilakukan juga di Madura yang dikenal dengan nama Karapan Sapi dan Pacu Itiak (balapan itik) di daerah Payakumbuh.
Alek (pesta) anak nagari pacu jawi bukan hanya sekadar pesta perayaan sebagai sebuah simbol ucapan syukur kepada Yang Maha Kuasa atas bulan baik dan panen berlimpah. Perayaan yang berlangsung di hari Sabtu dan Minggu ini merupakan sarana berkumpul bagi masyarakat.
Di pesta ini, masyarakat saling bersilaturahmi, memupuk tali persaudaraan. Desa yang mengadakan alek akan mengundang desa lainnya. Sebagian dari mereka juga ada yang berjualan dan bahkan ada yang melakukan perjodohan kemanakan.
Keunikan lain dari pacu jawi adalah terletak pada perlombaannya. Jika faktor penilaian perlombaan balapan sapi lainnya terletak pada kecepatan, pacu jawi tergantung kepada jawi yang berlari lurus dan tidak melenceng kemana-mana.
Kegiatan yang unik ini sampai sekarang tetap dipertahankan keasliannya oleh para pemangku adat, organisasi masyarakat dan pemerintah setempat. Kebudayaan yang masih dipegang oleh masyarakat adat menjadi bagian dari kebudayaan nasional dan ini mempunyai peran penting bagi sebuah bangsa karena kebudayaan menjadi faktor pembeda antara suatu negara dengan negara lain.
Masyarakat Adat
Selain peran masyarakat adat yang besar terhadap budaya dan tradisi, juga jangan dilupakan perannya dalam ketahanan nasional terhadap pangan.
Hak masyarakat adat terhadap pangan (indigineous People’s right to food) tidak bisa dipisahkan terhadap hak mereka terhadap lahan, teritori, sumber daya alam, dan kedaulatan diri.
Masyarakat adat berperan penting dalam menjaga keberagaman hayati di Bumi yang kini mengalami krisis. Indonesia, sebagai negara yang memiliki kekayaan hayati terbesar dan juga kaya ragam masyarakat adat, Indonesia bisa memainkan peranan penting dalam mewacanakan pentingnya perlindungan keduanya.
Melindungi masyarakat adat dan hak-hak ulayat mereka berarti juga melindungi keberagaman hayati yang menghidupi bumi.
Domestikasi Tanaman
Masyarakat adat juga melakukan domestikasi tanaman, yaitu menyeleksi tanaman yang memberikan hasil tinggi dan rasa yang enak, dan menyimpan benih yang kemudian diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Ini merupakan bagian penting dari upaya Indonesia dalam ketahanan nasional terhadap pangan.
Penjaga Hutan
Tradisi pacu jawi yang merupakan perayaan sebagai rasa syukur atas panen yang diberikan di tahun itu, secara tidak langsung memberikan gambaran kepada kita tentang mata pencaharian masyarakat adat.
Jika kamu pernah membaca buku Sapiens karya Yuval Harari, kamu pasti mengetahui bahwa sebelum revolusi pertanian, manusia gua hidup secara nomaden dan berpindah-pindah. Seperti inilah yang terjadi dengan masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Mereka biasanya tinggal di sekitar hutan dan mengambil bahan makanan dan memanfaatkan lahan di hutan. Di Minangkabau, penguasaan dan pemilikan tanah adat dan perorangan sesuai dengan struktur sosial masyarakat hukum adat nagari.
Setiap kelompok dalam tatanan dan struktur nagari menempati dan menguasai tanah beserta kekayaan alam yang ada di atas atau di dalamnya. Hubungan subyek hukum di setiap level dengan tanah dan kekayaan alam diistilahkan oleh orang Minangkabau sebagai ulayat. Sehingga ada ulayat perseorangan (keluarga), ulayat jurai, ulayat kaum, ulayat suku dan ulayat nagari.
Hak ulayat in merupakan bagian dari identitas masyarakat hukum adat yang harus dilindungi. Ini juga tercantum dalam The Universal Declaration of Human Rights yang berbunyi,
“Everyone has the right to own property alone as well as in association with others.”
Pemerintah Indonesia kemudian mengadopsi ketentuan internasional ke dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan mengatur tentang hak atas tanah ulayat ini di dalam pasal 6 ayat (2) yang berbunyi,
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian sudah jelas bahwa hak ulayat merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat hulum adat yang harus dilindungi.
Perjuangkan Hak Masyarakat Adat
Di dalam masyarakat-hukum adat terdapat hak-hak individual maupun hak-hak komunal. Oleh sebab itu perlu ada upaya untuk mengakui dan melindungi hak-hak terutama hak atas tanah masyarakat-hukum adat atas wilayah (hutan) ulayatnya. Adapun ini sebagai bagian dari pelaksanaan hak menguasai negara pasal 2 ayat 4 UUPA sebagaimana pengakuan hak komunal masyarakat hukum adat (hukum ulayat) sebagaimana pasal 3 UUPA.
Hubungan antara masyarakat adat dengan tanahnya juga diatur di dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People yang berbunyi,
“Indigenous people have the right to maintain and strengthen their distinctive spiritual relationship with their traditionally owned or otherwise occupied and used lands, territories, waters and coastal seas and other resources and to uphold their responsibilities to future generations in this regard.”
Namun sayangnya, UU Kehutanan tahun 1999 tidak memberi jaminan yang jelas bagi hak-hak masyarakat hukum adat, terutama yang melindungi hak masyarakat adat apabila wilayahnya ditunjuk dan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai hutan tetap.
Tidak adanya perlindungan hukum yang jelas dari UU Kehutanan tahun 1999 tentu saja merugikan masyarakat adat. Contoh nyatanya kita bisa melihat kembali ke belakang, tepatnya di tahun 2019, dimana konflik sumber daya alam melibatkan areal lahan seluas 2,1 juta hektar menyebabkan 176.637 masyarakat adat menjadi korban.
Pihak yang merasa menang pada akhirnya membuat masyarakat adat tidak mempunyai ruang untuk hidup dimana budaya yang menjiwai bangsa ini berasal.
Mungkin pada akhirnya kita termasuk pemerintah Indonesia harus mengadopsi moral dari pacu jawi, yaitu pemenang kehidupan adalah mereka yang tetap berada di jalur yang lurus. Berkurangnya masyarakat adat juga menandakan kepunahan tradisi budaya dan bahasa.
Jika ini terus berkurang, mungkin kita perlu kembali menanyakan apa identitas negara kita?
-Agustus, 2022-
Frequently Asked Questions
Most frequent questions and answers
Siapakah Masyarakat Adat?
Masyarakat adat adalah sekelompok masyarakat yang menempati suatu daerah tertentu, mempunyai aturan, nilai dan sosial budaya yang khas. Mereka mempunyai hak untuk mengelola sumber daya dan hidup sesuai tatanan dan hukum adat yang berlaku.
Apakah Masyarakat Adat Terancam Punah?
Masyarakat adat terancam punah karena globalisasi dan juga karena menyempitnya ruang hidup mereka, baik itu untuk hidup bermasyarakat maupun berladang.
Apa Peran Masyarakat dalam Kebudayaan Nasional?
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan baik itu lokal maupun asing yang telah mengakar di Indonesia dari sejak lama, dan memberikan ciri khas bagi suatu bangsa.
Kehidupan masyarakat adat yang masih memelihara tradisi perlu dilindungi karena kebudayaan merupakan identitas bangsa yang harus dilestarikan.
Pemerintah juga menempatkan kebutuhan untuk memelihara kebudayaan pada derajat yang tinggi, seperti diatur di dalam UUD pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).
Apakah Kegiatan Pembukaan Lahan oleh Masyarakat Adat Membahayakan Lingkungan?
Masyarakat adat hanya mengambil apa yang diperlukan dari alam. Selama ini tidak pernah ada penelitian yang menunjukan bahwa kemunculan masyarakat adat di sekitar hutan menimbulkan kerusakan bagi hutan. Justru sebaliknya masyarakat adat menjadi penjaga hutan yang berusaha mempertahankan keseimbangan ekosistem.
UU No 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat (2) menjelaskan bahwa pembukaan lahan hutan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal masing-masing.
Apa Saja Hak Masyarakat Adat?
1. Hak berladang.
2. Hak penguasaan atas sumber daya agraria.
3. Hak penguasaan atas tanah.
Memperjuangkan Hak Masyarakat Adat = Hak Asasi Manusia
Setiap orang mempunyai hak kebebasan untuk hidup dan mempertahankan identitasnya yang menjadi keunikan dan ciri darinya.
Referensi
Masyarakat Adat yang Kaya Tradisi dan Budaya – Eco Blogger Squad Online Gathering, 12 Agustus 2022
Widowati, Diah Ayu dkk (2019), Pengakuan dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan, STPN Press
Hidayat, Rizki Konstruksi Makna dalam Upacara Adat Tradisi Pacu Jawi Sebagai Kearifan Lokal Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat, Ilmu Komunikasi Fisip UR